BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

Sejarah BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berdiri sejak tanggal 11 November 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.7/4/Kp.04.2/2723/2013 tentang Perpanjangan Sementara. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dalam perjalanannya mengalami beberapa perubahan nama. Berawal dari BAZIS kemudian berubah menjadi BAZDA menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 yang selanjutnya hingga saat ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 berubah menjadi BAZNAS.

Setahap demi setahap BAZNAS Provinsi Jawa Tengah semakin berkembang dengan baik, peningkatan yang terjadi tentunya memiliki dorongan atau dasar yang cukup berpengaruh sehingga BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi lembaga yang besar. Hal ini tak lepas adanya suatu motivasi dan rencana strategis khusus dari para tokoh pendiri lembaga untuk dapat mengembangkan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yakni bagaimana agar lembaga tersebut dapat menjadi lembaga amil zakat yang profesional, memadai dan betul-betul bisa melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undangn Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Tengah terletak di Jalan Menteri Supeno No. 2B (Gedung F Lt. IV SETDA Provinsi Jawa Tengah) Kota Semarang, dengan Ketua Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berharap dari tahun ke tahun, agar seorang mustahik memiliki semangat, tekad dan keinginan untuk merubah nasibnya. Tugas besar dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yaitu untuk tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang perintah atau kewajiban agama dengan baik terkait zakat. dengan target para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD serta lembaga-lembaga tinkat Jawa Tengah. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berupaya mendapatkan kepercayaan yang luas dari masyarakat sehingga bukan hanya dari OPD, instansi atau lembaga pemerintah yang akan menyerahkan zakat ke BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, tapi masyarakat umum juga dapat mempercayakan zakatnya.

 
Untuk menyukseskan hal tersebut, spirit agar potensi zakat di Provinsi Jawa Tengah bisa optimal bukan berorientasi kepada bagaimana melihat pentasharufan zakat yang sekadar pendekatan asal habis atau konsumtif, melainkan dari manfaat dana zakat tersebut dapat terjadi suatu perubahan atau transformasi. Pengelolaan zakat secara tersistem yang semakin berkembang kian meneguhkan paradigma bahwa zakat merupakan solusi alternatif penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 450/17 tahun 2017 tanggal 21 April tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2022

Visi BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

Menjadi lembaga utama menyejahterakan umat

Misi BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

a.Mengkoordinasikan BAZNAS Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat dalam mencapai target-target nasional;a. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat nasional;
b. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemoderasian kesenjangan sosial;
c. Menerapkan system manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini;
d. Menerapkan system pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat;
e. Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat malalui sinergi umat;
f. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat dunia;
g. Mengarusutamakan zakat sebagai instrument pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur, baldatun thayyibatun wrabbun ghafur;
h. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan dunia.

Tujuan BAZNAS

  1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern;
  2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal;
  3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
  4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera;
  5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;
  6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;
  7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;
  8. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;
  9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.

Sasaran BAZNAS

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya;
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi;
  3. Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional;
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL;
  5. Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
  6. Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat;
  7. Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
  8. Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ;
  9. Mengembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional;
  10. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ;
  11. Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;
  12. Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional;
  13. Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
  14. Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
  15. Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
  16. Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;
  17. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional;
  18. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional;
  19. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
  20. Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;
  21. Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia.

Penghargaan BAZNAS

Tahun 2019
Penerima BAZNAS AWARD 2019 Kategori:

  1. BAZNAS Provinsi Kategori Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Terbaik;
  2. BAZNAS Provinsi Kategori Pendistribusian ZIS Terbaik;
  3. BAZNAS Provinsi Kategori Program Pendayagunaan ZIS Terbaik.

Tahun 2020
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah masuk sebagai:

1. Nominasi BAZNAS Provinsi Kategori Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Terbaik.
2. Nominasi BAZNAS Provinsi Kategori Program Pendayagunaan ZIS Terbaik.

Tahun 2021

1. BAZNAS Provinsi dengan Koordinasi Pengelolaan Zakat Terbaik.
2. BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Inovasi Pengumpulan Zakat Terbaik.

Profil Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

Kirim Pesan
Assalamualaikum Wr. Wb
Ada yang bisa kami bantu?