BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berdiri sejak tanggal 11 November 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.7/4/Kp.04.2/2723/2013 tentang Perpanjangan Sementara. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dalam perjalanannya mengalami beberapa perubahan nama. Berawal dari BAZIS kemudian berubah menjadi BAZDA menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 yang selanjutnya hingga saat ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 berubah menjadi BAZNAS.
Setahap demi setahap BAZNAS Provinsi Jawa Tengah semakin berkembang dengan baik, peningkatan yang terjadi tentunya memiliki dorongan atau dasar yang cukup berpengaruh sehingga BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi lembaga yang besar. Hal ini tak lepas adanya suatu motivasi dan rencana strategis khusus dari para tokoh pendiri lembaga untuk dapat mengembangkan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yakni bagaimana agar lembaga tersebut dapat menjadi lembaga amil zakat yang profesional, memadai dan betul-betul bisa melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undangn Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.Â
Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Tengah terletak di Jalan Menteri Supeno No. 2B (Gedung F Lt. IV SETDA Provinsi Jawa Tengah) Kota Semarang, dengan Ketua Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berharap dari tahun ke tahun, agar seorang mustahik memiliki semangat, tekad dan keinginan untuk merubah nasibnya. Tugas besar dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yaitu untuk tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang perintah atau kewajiban agama dengan baik terkait zakat. dengan target para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD serta lembaga-lembaga tinkat Jawa Tengah. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berupaya mendapatkan kepercayaan yang luas dari masyarakat sehingga bukan hanya dari OPD, instansi atau lembaga pemerintah yang akan menyerahkan zakat ke BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, tapi masyarakat umum juga dapat mempercayakan zakatnya.
Â
Untuk menyukseskan hal tersebut, spirit agar potensi zakat di Provinsi Jawa Tengah bisa optimal bukan berorientasi kepada bagaimana melihat pentasharufan zakat yang sekadar pendekatan asal habis atau konsumtif, melainkan dari manfaat dana zakat tersebut dapat terjadi suatu perubahan atau transformasi. Pengelolaan zakat secara tersistem yang semakin berkembang kian meneguhkan paradigma bahwa zakat merupakan solusi alternatif penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 450/17 tahun 2017 tanggal 21 April tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2022
Menjadi lembaga utama menyejahterakan umat
a.Mengkoordinasikan BAZNAS Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat dalam mencapai target-target nasional;a. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat nasional;
b. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemoderasian kesenjangan sosial;
c. Menerapkan system manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini;
d. Menerapkan system pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat;
e. Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat malalui sinergi umat;
f. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat dunia;
g. Mengarusutamakan zakat sebagai instrument pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur, baldatun thayyibatun wrabbun ghafur;
h. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan dunia.
Tahun 2019
Penerima BAZNAS AWARD 2019 Kategori:
Tahun 2020
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah masuk sebagai:
1. Nominasi BAZNAS Provinsi Kategori Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Terbaik.
2. Nominasi BAZNAS Provinsi Kategori Program Pendayagunaan ZIS Terbaik.
Tahun 2021
1. BAZNAS Provinsi dengan Koordinasi Pengelolaan Zakat Terbaik.
2. BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Inovasi Pengumpulan Zakat Terbaik.