BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

1
Website
Website3
2
3
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Rp 0

Program Kesehatan

Rp 0

Program Sosial

Rp 0

Program Dakwah

Rp 0

Program Pendidikan

Rp 0

Program Ekonomi Produktif

Sejarah BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berdiri sejak tanggal 11 November 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.7/4/Kp.04.2/2723/2013 tentang Perpanjangan Sementara. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dalam perjalanannya mengalami beberapa perubahan nama. Berawal dari BAZIS kemudian berubah menjadi BAZDA menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 yang selanjutnya hingga saat ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 berubah menjadi BAZNAS.

Setahap demi setahap BAZNAS Provinsi Jawa Tengah semakin berkembang dengan baik, peningkatan yang terjadi tentunya memiliki dorongan atau dasar yang cukup berpengaruh sehingga BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi lembaga yang besar. Hal ini tak lepas adanya suatu motivasi dan rencana strategis khusus dari para tokoh pendiri lembaga untuk dapat mengembangkan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yakni bagaimana agar lembaga tersebut dapat menjadi lembaga amil zakat yang profesional, memadai dan betul-betul bisa melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undangn Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Tengah terletak di Jalan Menteri Supeno No. 2B (Gedung F Lt. IV SETDA Provinsi Jawa Tengah) Kota Semarang, dengan Ketua Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berharap dari tahun ke tahun, agar seorang mustahik memiliki semangat, tekad dan keinginan untuk merubah nasibnya. Tugas besar dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yaitu untuk tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang perintah atau kewajiban agama dengan baik terkait zakat. dengan target para ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD serta lembaga-lembaga tinkat Jawa Tengah. BAZNAS Provinsi Jawa Tengah berupaya mendapatkan kepercayaan yang luas dari masyarakat sehingga bukan hanya dari OPD, instansi atau lembaga pemerintah yang akan menyerahkan zakat ke BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, tapi masyarakat umum juga dapat mempercayakan zakatnya.

Untuk menyukseskan hal tersebut, spirit agar potensi zakat di Provinsi Jawa Tengah bisa optimal bukan berorientasi kepada bagaimana melihat pentasharufan zakat yang sekadar pendekatan asal habis atau konsumtif, melainkan dari manfaat dana zakat tersebut dapat terjadi suatu perubahan atau transformasi. Pengelolaan zakat secara tersistem yang semakin berkembang kian meneguhkan paradigma bahwa zakat merupakan solusi alternatif penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.
Dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 450/17 tahun 2017 tanggal 21 April tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2022

Penghargaan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

Tahun 2019
Penerima BAZNAS AWARD 2019 :

  1. BAZNAS Provinsi Kategori Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Terbaik;
  2. BAZNAS Provinsi Kategori Pendistribusian ZIS Terbaik;
  3. BAZNAS Provinsi Kategori Program Pendayagunaan ZIS Terbaik.
 

Tahun 2020
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah masuk sebagai:

  1. Nominasi BAZNAS Provinsi Kategori Pertumbuhan Pengumpulan ZIS Terbaik.
  2. Nominasi BAZNAS Provinsi Kategori Program Pendayagunaan ZIS Terbaik.

Tahun 2021

Penerima BAZNAS Award 2021

  1. BAZNAS Provinsi dengan Koordinasi Pengelolaan Zakat Terbaik.
  2. BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Inovasi Pengumpulan Zakat Terbaik.

Tahun 2023

Penerima BAZNAS Award 2023

  1. BAZNAS Provinsi Kategori Pengumpulan UPZ Terbaik

BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Youtube

Kabar BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

Pelatihan Laundry Mustahik Binaan BAZNAS Prov Jateng
BAZNAS Award 2023
Gerakan Cinta Zakat 2023
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Mengunjungi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Toros Farm Magelang
Peduli Banjir Pati, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah kirim bantuan

100 Mustahik Mengikuti Pelatihan Laundry, Sebagai Upaya Tangani Kemiskinan di Jateng BAZNAS Provinsi Jawa Tengah bersama dengan TP PKK Provinsi Jawa Tengah memberikan pelatihan laundry bagi 100 orang Mustahik se

BAZNAS Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dalam BAZNAS Award 2023 Selasa, 21/3/2023 . BAZNAS Provinsi Jawa Tengah mendapatkan penghargaan "Pengumpulan UPZ Terbaik dalam kegiatan tahunan penganugerahan BAZNAS AWARD 2023 .

Gerakan Cinta Zakat 2023 Previous Next Semarak Gerakan Cinta Zakat BAZNAS Provinsi Jawa Tengah kali ini cukup prestisius. Ya, dari kegiatan yang berlangsung di Gradhika Bhakti Praja, Selasa (11/4/2023) ini

Peninjauan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Toros Farm Magelang Previous Next Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si beserta pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa

Peduli Banjir Pati, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Kirim Bantuan Kabupaten Pati, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah turut mendistribusikan bantuan paket sembilan bahan pokok. Bantuan berupa 200 paket sembako serta alat kompor

Testimonial

Terima kasih pada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan beasiswa pada mahasiswa UNNES, harapannya beasiswa ini dapat kami kembangkan dan manfaatkan dengan baik sehingga studi kami bisa lancar. Harapannya untuk BAZNAS

Rony Fachrudin Mahasiswa UNNES - Psikologi

Terima kasih kepada BAZNAS Prov. Jateng karena telah memberikan beasiswa kepada saya, beasiswa ini saya gunakan sebagai penunjang saya selama berkuliah di IAIN Pekalongan. Harapan saya terhadap BAZNAS Prov. Jateng semoga BAZNAS tetap istiqomah dalam mentasharufkan zakatnya kepada kami para mahasiswa, dan semoga BAZNAS Prov. Jateng bisa mengembangkan sayapnya tidak hanya di bidang pendidikan saja tapi di bidang-bidang yang lainnya.

Farida Mahasiswi IAIN Pekalongan - Tadris Matematika

Terima kasih pada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah yang telah membantu kami para mahasiswa sehingga kami lebih baik lagi dan lebih berprestasi lagi dalam perkuliahan. Harapan saya untuk BAZNAS Prov Jateng semoga lebih maju dan sukses.

Abdul Majid Mahasiswa IAIN Pekalongan - Fakultas Syariah

Saya sangat berterimakasih pada pihak BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan para muzaki yang telah menyalurkan dana kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat membantu saya meringankan financial sehingga saya bisa fokus kuliah , saya berharap juga pada masyarakat indonesia yang telah memiliki penghasilan yang telah mencapai nishab untuk dapat menyalurkan dananya di BAZNAS Provinsi Jawa Tengah

Habib Ahmad Ashadiqi Mahasiswa UNWAHAS - Pendidikan Agama Islam

Terima Kasih kepada BAZNAS Jateng karena telah memberikan bantuan pendidikan kepada kami khususnya saya, sehingga saya bisa fokus akademik saya dan menjadi yang terbaik, harapannya semoga baznas semakin maju . mari dukung gerakan menjadi muzaki , karena dari menjadi muzaki kita dapat menolong sesama kita .

Ahmad Misbahudin Universitas Sebelas Maret

    Frequently Asked Questions

    Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

    1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
    3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
    4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
    5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
    6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
    7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
    8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

    2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

    Contoh:

    Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

    2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

    Contoh:

    Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

    Kirim Pesan
    Assalamualaikum Wr. Wb
    Ada yang bisa kami bantu?